Beranda | Artikel
Hukum Kerja Di Malam Hari
Selasa, 1 April 2014

Saya pernah membaca suatu buku karya seorang penulis negeri kita yang cukup kenamaan. Di satu bagian dari buku tersebut penulis mencela orang yang berprofesi di malam hari semisal padagang angkringan, pecel lele, dan semisalnya. Penulis menilai profesi semacam ini bertentangan dengan fitrah dan salah sebab timbulnya stress.

Benarkah anggapan semacam ini? Mari kita bandingkan dengan fatwa para ulama yang duduk di Lajnah Daimah berikut ini:
Pertanyaan ketiga dalam Fatwa Lajnah Daimah no 16575

Pertanyaan:
Aku bekerja sebagai seorang koki dengan jam kerja malam hari, apakah hal ini terlarang? Apakah hal ini menyelisihi firman Allah:

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Yang artinya, “Dan Kami jadikan siang sebagai waktu untuk mencari penghidupan.” (QS. An Naba:11)

Jawaban Lajnah Daimah:
Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari selama hal tersebut tidak berdampak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan mengerjakan shalat di luar waktunya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid (Fatawa Lajnah Daimah, jilid: 14 Hal. 395).

Image: sxc

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2866-hukum-kerja-di-1524.html